JAKARTA, KOMPAS.com - Arief Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Hal itu ia katakan terkait adanya surat pemberhentiannya sebagai Ketua Dewas TVRI oleh DPR.
"Saya menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subjektif sebagai anggota atau ketua dewan pengawas, yang menciderai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020) malam.
Baca juga: Diberhentikan DPR dari Jabatan Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Tunggu Keputusan Jokowi
Pemberhentiannya sebagai Ketua Dewas TVRI juga berkaitan dengan permasalahan internal dalam LPP TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan disusul penonaktifan tiga Direktur TVRI.
Arief mengatakan, ia selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial atau sekurang-kurangnya berdasarkan hasil kuorum.
"Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," ujar dia.
Baca juga: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Akhir Pekan, Minggu 11 Oktober 2020
Oleh karena itu, Arief berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang terbaik mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas. Mengingat surat pemberhentian Arief akan disampaikan juga ke Presiden Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, rapat internal Komisi I DPR menyepakati pemberhentian Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat periode 2017-2022.
Komisi I menolak surat pembelaan diri tertulis yang disampaikan Arief sebelumnya.
Kesepakatan itu telah disampaikan Komisi I kepada pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Komisi I Meutya Hafid pada 2 Oktober 2020.
Baca juga: Komisi I DPR Sepakat Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat
"(Surat keputusan menolak pembelaan diri Arief Hidayat) betul," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris Senin (12/10/2020).
Charles mengatakan, Komisi I menilai kinerja Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas TVRI cenderung buruk.
Arief Hidayat telah berkali-kali melanggar hasil simpulan rapat dengan Komisi I.
"Sesuai UU MD3, kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," ujar dia.
Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Harap Jokowi Dapat Adil
Hal ini bertalian dengan permasalahan internal dalam LPP TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan disusul penonaktifan tiga Direktur TVRI.
Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Tidak hanya itu, konflik di internal karyawan TVRI juga semakin mencuat baik yang pro dan kontra terhadap Dewan Pengawas TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.