JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan PR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II pada Senin (12/10/2020).
PR menjabat sebagai Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau sebelumnya bernama PT HD Capital.
“ Tersangka ini ditetapkan kaitannya adalah adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Berstatus Tersangka di Kasus Jiwasraya Sejak Juni 2020, Pejabat OJK Ini Akhirnya Ditahan
PR diduga bekerja sama dengan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan kini telah berstatus sebagai terdakwa yaitu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kejagung menduga, PR membentuk perusahaan untuk mengatur investasi yang dilakukan terdakwa lainnya dalam kasus ini. Investasi tersebut dilakukan dengan menggunakan uang yang bersumber dari Jiwasraya.
“Dengan modus seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksadana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik padahal itu hanya merupakan modus operandi yang dilakukan mereka,” tuturnya.
Baca juga: Senin Hari Ini, 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Hadapi Sidang Putusan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari ini.
PR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, PR juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Periksa Satu Saksi dan Dua Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan