Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tekan Penambahan Klaster Covid-19, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan Keluarga

Kompas.com - 12/10/2020, 19:51 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang protokol kesehatan keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Adapun protokol kesehatan itu disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencara (BNPB), pada Jumat (9/10/2020).

Hal tersebut berguna sebagai panduan untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga. Pasalnya, sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kemenkes adalah klaster keluarga.

“Kolaborasi dan sinergi antara kementerian dengan lembaga terus dilakukan untuk memastikan dukungan kesehatan sekaligus menguatkan ekonomi keluarga di tengah luasnya dampak Covid-19,” kata Reisa, seperti dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/10/2020).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, klaster keluarga memang sulit dihindari karena terkait dengan klaster-klaster lain seperti klaster kantor dan pasar.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Perempuan sebagai Manajer Rumah Tangga Ingatkan Protokol Kesehatan Keluarga

Adapun cakupan protokol kesehatan keluarga meliputi empat hal.

Pertama, protokol kesehatan dalam keluarga secara umum seperti cara penggunaan masker dan bagaimana melindungi anggota keluarga yang rentan tertular atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19. Poin ini menjelaskan siapa yang harus dihubungi, dan bagaimana proses karantina atau isolasi mandiri.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Poin ini membahas cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah, guna memastikan tidak ada virus yang masuk melalui pakaian ataupun barang-barang bawaan.

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar. Secara garis besar, poin ini menjelaskan bagaimana tanggung jawab sosial setiap individu sebagai anggota masyarakat di lingkungan rumah.

Baca juga: Tetangga Terkena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah yang dapat diambil bisa dengan menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak memberi stigma negatif kepada tetangga yang positif Covid-19.

Lebih lanjut, Reisa berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol tersebut.

Hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di keluarga yang bisa berdampak fatal bagi orang lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.

“Kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Mari bekerja sama, kolaborasi, dan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat,” kata Reisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com