Selanjutnya, KPK mendatangi rumah Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan membawanya ke kantor KPK untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK kemudian memutuskan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara.
Baca juga: ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ
Pada akhirnya, Polda Metro Jaya pun memutuskan kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Adapun dalam kasus pelanggaran etiknya, Aprizal telah dinyatakan bersalah dan diberi hukuman ringan berupa teguran lisan agar tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang pembacaan putusan, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.