JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Rakyat Indonesia meminta kepolisian tidak terburu-buru menyebut konten di media sosial tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai kabar bohong atau hoaks.
Hal itu dikatakan oleh perwakilan Fraksi Rakyat Indonesia Muhammad Isnur terkait adanya warga yang ditahan karena dianggap menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.
"Kepolisian dalam menangani ekspresi penolakan yang disampaikan di media sosial tidak terburu-buru mencap hoaks dan menggunakan pasal karet UU ITE sebagaimana kerap dipakai belakangan ini," kata Isnur melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi
Isnur juga meminta aparat tidak menangani penolakan masyarakat terkait UU Cipta Kerja dengan kekerasan.
Serta mendesak kepolisian untuk berhenti mengintimidasi gerakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
"Semua struktur Polri dan media sosialnya, untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan, membela omnibus law. Polisi alat negara bukan alat pemerintah," ujar dia.
Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: KSPI Juga Desak Presiden Tempuh Legislative Review untuk UU Cipta Kerja
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah cuitan berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal, menurut polisi, isi cuitan VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah cuitan tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.