JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengklaim terjadi penurunan jumlah zona merah Covid-19 di kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Penurunan jumlah zona merah juga terjadi di daerah yang tak menggelar Pilkada, tetapi, angkanya lebih sedikit dibandingkan dengan daerah penyelenggara Pilkada.
Baca juga: Guru Besar UI: Tunda Pilkada, Regulasi Tidak Kuat dan Kasus Covid-19 Belum Terkendali
"Kalau berdasar data, untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ternyata terjadi penurunan zona merah. Dari 6 September itu ada 45 zona merah, turun menjadi 31 zona merahnya," kata Akmal dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
"Di daerah yang non Pilkada walaupun juga turun tapi sedikit, dari 25 daerah menjadi 23 daerah," tuturnya.
Sementara, lanjut Akmal, menurut data terbaru Satgas Covid-19 per 12 Oktober, ada 14 provinsi yang terdapat Pilkada tidak lagi dalam kondisi zona merah.
Ke-14 provinsi itu yakni, Sulawesi Utara (Pilgub dan 7 Pilwalkot/Pilbup), Sulawesi Tengah (Pilgub), Sulawesi Barat (4 Pilbup), Nusa Tenggara Barat (7 Pilwalkot/Pilbup), Maluku Utara (8 Pilwalkot/Pilbup), Lampung (8 Pilwalkot/Pilbup), dan Kepulauan Riau (Pilgub).
Kemudian, Bangka Belitung (4 Pilwalkot/Pilbup), Kalimantan Utara (Pilgub), Kalimantan Tengah (Pilgub), Kalimantan Barat (7 Pilwalkot/Pilbup), Jawa Timur (19 Pilwalkot/Pilbup), Gorontalo (3 Pilwalkot/Pilbup), dan Bengkulu (Pilbup).
Menurut Akmal, menurunnya angka zona merah di daerah penyelenggara Pilkada membuktikan bahwa kampanye pasangan calon kepala daerah berdampak baik bagi pandemi Covid-19.
"Artinya apa, langkah-langkah kebersamaan dari seluruh calon peserta pilkada ternyata cukup berdampak. Kami berharap ini adalah dampak dari kampanye yang dilakukan masing-masing paslon," ujarnya.
Baca juga: Opsi Penundaan Pilkada Perlu Didukung Data Penanganan Covid-19 di Daerah
Melihat data tersebut, kata Akmal, pihaknya optimistis gelaran Pilkada 2020 bisa menjadi instrumen untuk melawan Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan