JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penggunaan istilah "mengamankan" yang digunakan polisi dalam melakukan penangkapan terhadap peserta aksi menolak UU Cipta Kerja.
Seorang perwakilan TAUD, M. Afif Abdul Qoyim menuturkan, istilah tersebut tidak ada dalam KUHAP.
"Penggunaan istilah mengamankan, istilah-istilah yang dilakukan kepolisian untuk melegitimasi tindakannya, itu tidak ada sama sekali dalam ketentuan KUHAP," kata Afif dalam konferensi pers daring, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Tangkap Penyebar Hoaks, Polisi Ditantang Debat Terbuka soal Substansi UU Cipta Kerja
Oleh karena tidak memiliki dasar hukum, tindakan kepolisian tersebut dinilai sebagai sebuah praktik ilegal.
Tindakan itu juga dinilai menunjukkan praktik di luar hukum yang dibiarkan terjadi. Afif pun mendesak adanya evaluasi terhadap tindakan tersebut.
"Tindakan mengamankan ini berkorelasi terhadap penangkapan massa aksi di kantor kepolisian adalah sebuah praktik yang ilegal karena tidak ada dasar hukumnya yang digunakan dan diakui dalam KUHAP," ucap dia.
Masih terkait dengan praktik ilegal yang diduga dilakukan aparat kepolisian, TAUD juga menyinggung soal dugaan pembungkaman terhadap jurnalis.
Afif menuturkan, langkah itu telah mencederai kebebasan jurnalistik di Tanah Air.
"Kami mendapatkan laporan aparat membungkam beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap. Ini praktik yang sangat mencederai kebebasan jurnalistik," tuturnya.
Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Diberitakan, total orang yang diamankan polisi dalam unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2020) lalu, mencapai 5.918.
"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis, Polri menangkap 5.918 orang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Baca juga: YLBHI Nilai Langkah Polri Usut Isu Hoaks UU Cipta Kerja sebagai Intimidasi
Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kekerasan terhadap empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.
"Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja," ujar Ade kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.