Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benjolan di Payudara Perempuan Ini Harus Dioperasi, Untung Ada JKN-KIS

Kompas.com - 12/10/2020, 17:04 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua tahun lalu ketika masih duduk di bangku perkuliahan, Cece (22) tak menyangka dirinya akan menjalani operasi pengangkatan benjolan di payudara. Pasalnya, dia mengetahui adanya benjolan tersebut secara tidak sengaja.

Saat itu, Cece sedang menggaruk bagian tubuh yang gatal dan merasakan benjolan di bagian payudaranya. Dia pun merasa paranoid karena benjolan tersebut ada di satu sisi, tapi tidak di sisi lainnya.

“Benjolannya enggak terasa nyeri sama sekali, cuma namanya perempuan takut ya kalau ada benjolan di daerah intim gitu,” kata Cece, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).

Cece pun langsung memberi tahu kondisi tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian menyuruh Cece menjajal pengobatan tradisional. Namun ternyata, cara tersebut tidak membawa kesembuhan.

Baca juga: Suami Positif Covid-19, Anak Terkena TB Paru dan Anemia, Ibu Ini Andalkan JKN-KIS

“Jadi diobservasi sendiri dulu, tambah besar atau enggak, ada rasa sakit atau enggak. Lalu pakai pengobatan tradisional minum jamu dan daun-daunan, tapi benjolannya masih ada, enggak hilang,” kata perempuan yang saat ini bekerja sebagai ibu rumah tangga itu.

Setelah gagal menjalani pengobatan tradisional, pada Oktober 2018, Cece memutuskan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) IDI Banyumas. Dokter pun menyuruhnya untuk segera melakukan operasi pengangkatan.

“Sama dokter dicek secara fisik, lalu menyarankan untuk diangkat saja, apalagi sudah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akhirnya langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Khusus Bedah Jatiwinangun, Purwokerto,” kata Cece.

Cece sendiri sudah menjadi peserta program JKN dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak lama. Ayahnya yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat keluarganya terdaftar secara otomatis pada kelas II.

Baca juga: Pembuluh Jantung Tersumbat, Ibu Ini Jalani Kateterisasi dengan JKN-KIS

Beberapa hari setelah dirujuk, Cece pun langsung datang ke RS Khusus Bedah Jatiwinangun. Di sana, dia bertemu dengan dokter spesialis bedah.

Dokter tersebut menjelaskan bahwa benjolan yang dimiliki cece merupakan Fibroadenoma Mammae (FAM) atau tumor jinak. Namun meski tidak mengandung sel kanker, benjolan tersebut lebih baik tetap diangkat.

“Ketika konsultasi langsung disarankan cepat-cepat diambil, takutnya semakin tua semakin besar atau gimana. Jadi setelah periksa sekali, langsung dapat jadwal operasi,” kata Cece.

Mendekati waktu operasi, Cece mengaku merasa takut karena sebelumnya dia tidak pernah menjalaninya.

Baca juga: Ibu Ini Bersyukur JKN-KIS Tanggung Biaya Cuci Darah Suaminya

“Tapi diyakinkan dokter, katanya sembuhnya cepat, terlebih sudah di-cover JKN. Jadi agak tenang,” kata Cece.

Sehari sebelum operasi, Cece pun berangkat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Khusus Bedah Jatiwinangun untuk pemeriksaan data.

Esoknya, Cece menjalani operasi dengan lancar. Dia pun langsung diperbolehkan pulang setelahnya.

“Seminggu pertama setelah operasi kontrol, ternyata jahitan belum bisa dilepas. Seminggu setelah itu akhirnya datang lagi dan sudah bisa,” kata Cece.

Baca juga: Idap Beberapa Penyakit, Bapak Ini Rasakan Keuntungan Jadi Peserta JKN-KIS

Setelah itu, selagi menghabiskan obat yang ada, sulung dari empat bersaudara tersebut pun dinyatakan sembuh total. Dia bersyukur karena seluruh perawatan dan pengobatan yang dijalani tidak memungut biaya sama sekali.

Operasi seperti itu kalau enggak pakai JKN biayanya bisa Rp 6-8 juta,” kata Cece.

Cece yang saat ini tinggal bersama suaminya di Rangkasbitung dan sedang mengandung anak pertama berusia tujuh bulan tersebut pun berharap, ke depannya layanan JKN semakin meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com