JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Dewan Syariah Nasional (DSN) melakukan inovasi dan pembaruan dalam setiap penetapan fatwa. Hal itu dimaksudkan agar fatwa yang dikeluarkan dapat memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.
"Para ulama di DSN dituntut untuk terus melakukan inovasi dan pembaruan dalam penetapan fatwa, sehingga output fatwanya selain mempunyai pijakan kuat dalam aspek kesyariahan juga benar-benar dapat memberikan kemaslahatan pada perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di negeri ini," ujar Ma'ruf di acara pembukaan Pra Ijtima Sanawi (annual meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara daring, Senin (12/10/2020).
Selain itu, Ma'ruf mengatakan, Dewan Pengawas Syariah harus memahami fatwa Dewan Syariah Nasional dalam mengawasi kepatuhan kesyariahan pada operasional lembaga keuangan dan bisnis syariah.
Sebab, fatwa dewan syariah menjadi acuan utama dalam melakukan tugas pengawasan.
"Oleh karenanya, DPS dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dalam pengawasan aspek kepatuhan syariah di lembaga keuangan dan bisnis syariah," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, para ulama pendahulu telah berhasil menjadikan fatwa sebagai pemicu perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Menurut Ma'ruf, para ulama telah berhasil menancapkan fondasi yang kokoh untuk tumbuh-kembang ekonomi dan keuangan syariah di masa berikutnya.
Baca juga: Wapres Minta MUI dan Ormas Islam Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat soal UU Cipta Kerja
"Saat ini menjadi tantangan dan tugas para ulama yang lebih muda untuk melanjutkan perjuangan tersebut," kata dia.
Terlebih saat ini perkembangan ekonomi syariah tidak hanya fokus pada industri keuangan saja. Industri halal, Islamic social fund, dan usaha atau bisnis berbasis syariah pun menjadi fokus dalam pengembangan ekonomi syariah.
"Sehingga tantangan dan peluang DPS untuk menyiapkan aspek kepatuhan syariah semakin luas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.