Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabungan Kelompok Masyarakat Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja 20-22 Oktober

Kompas.com - 12/10/2020, 16:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jejaring Gerakan Rakyat akan menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja secara nasional pada 20-22 Oktober mendatang.

“Ada seruan aksi yang akan dilakukan secara bersama-sama, mulai tanggal 20, 21, hingga 22 Oktober nanti serentak secara nasional,” kata salah satu perwakilan jejaring, Lini Zurlia, dalam konferensi daring, Senin (12/10/2020).

Lini menuturkan, tanggal 20 Oktober dipilih karena merupakan momentum pelantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Alasan lainnya adalah hari itu merupakan pertama kalinya konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law digagas.

Baca juga: Banyak Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law, Mahfud MD: Pastilah By Design, karena Polanya Sama

“Dan memperingati juga pertama kali Omnibus Law digagas dan dicanangkan melalui pidato kepresidenan dalam pelantikan kepresidenan periode Jokowi-Ma’ruf Amin Kabinet Indonesia Maju,” tuturnya.

Sebelum tanggal aksi, Lini menuturkan, kelompok dalam jejaring tersebut juga menggelar aksi di wilayah masing-masing.

Jejaring Gerakan Rakyat terdiri 16 gerakan maupun aliansi di antaranya, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Paramedis Jalanan, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Rakyat Mahasiswa (GERAM) Riau, serta Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

Jejaring tersebut memang menyatakan akan tetap turun ke jalan hingga UU Cipta Kerja tersebut dicabut.

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta

Anggota jejaring dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Nining Elitos, mengungkapkan alasan pihaknya tidak menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kenapa kita tidak memilih JR, bagaimana mungkin rakyat dipaksakan untuk mengikuti jalur hukum ketika pembentukan perundang-undangan sendiri tidak tunduk pada aturan hukum, ini adalah persoalan politis,” tutur Nining dalam kesempatan yang sama.

Diketahui, hingga saat ini, belum ada naskah final UU Cipta Kerja meski sudah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

Saat ini pun sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di tengah publik.

Baca juga: Tak Ikut Demo Besok, Muhammadiyah Pastikan Tetap Kritis ke Pemerintah

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, maskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yang beredar yakni versi 905 halaman yang dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi pada Senin pekan lalu, serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com