Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabungan Kelompok Masyarakat Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja 20-22 Oktober

Kompas.com - 12/10/2020, 16:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jejaring Gerakan Rakyat akan menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja secara nasional pada 20-22 Oktober mendatang.

“Ada seruan aksi yang akan dilakukan secara bersama-sama, mulai tanggal 20, 21, hingga 22 Oktober nanti serentak secara nasional,” kata salah satu perwakilan jejaring, Lini Zurlia, dalam konferensi daring, Senin (12/10/2020).

Lini menuturkan, tanggal 20 Oktober dipilih karena merupakan momentum pelantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Alasan lainnya adalah hari itu merupakan pertama kalinya konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law digagas.

Baca juga: Banyak Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law, Mahfud MD: Pastilah By Design, karena Polanya Sama

“Dan memperingati juga pertama kali Omnibus Law digagas dan dicanangkan melalui pidato kepresidenan dalam pelantikan kepresidenan periode Jokowi-Ma’ruf Amin Kabinet Indonesia Maju,” tuturnya.

Sebelum tanggal aksi, Lini menuturkan, kelompok dalam jejaring tersebut juga menggelar aksi di wilayah masing-masing.

Jejaring Gerakan Rakyat terdiri 16 gerakan maupun aliansi di antaranya, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Paramedis Jalanan, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Rakyat Mahasiswa (GERAM) Riau, serta Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

Jejaring tersebut memang menyatakan akan tetap turun ke jalan hingga UU Cipta Kerja tersebut dicabut.

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta

Anggota jejaring dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Nining Elitos, mengungkapkan alasan pihaknya tidak menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kenapa kita tidak memilih JR, bagaimana mungkin rakyat dipaksakan untuk mengikuti jalur hukum ketika pembentukan perundang-undangan sendiri tidak tunduk pada aturan hukum, ini adalah persoalan politis,” tutur Nining dalam kesempatan yang sama.

Diketahui, hingga saat ini, belum ada naskah final UU Cipta Kerja meski sudah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

Saat ini pun sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di tengah publik.

Baca juga: Tak Ikut Demo Besok, Muhammadiyah Pastikan Tetap Kritis ke Pemerintah

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, maskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yang beredar yakni versi 905 halaman yang dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi pada Senin pekan lalu, serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com