Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Beragam Versi Draf RUU Cipta Kerja, PSHK: Kalau Perlu Sidang Paripurna Ulang

Kompas.com - 12/10/2020, 15:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar DPR RI mengadakan sidang paripurna ulang menyusul ketidakjelasan mengenai naskah RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) pekan lalu.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi berpendapat, rapat paripurna dapat dilakukan kembali untuk memastikan naskah RUU Cipta Kerja yang disahkan dan akan berlaku kelak.

"Seharusnya ada koreksi dari mereka, bahkan kalau perlu sidang paripurna ulang, agar obyek kesepakatannya itu jelas draf yang mana," kata Fajri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Fajri menuturkan, istilah sidang paripurna ulang memang tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal DPR.

Namun, menurut Fajri, situasi yang terjadi saat ini juga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan internal DPR karena draf belum tuntas saat sidang paripurna dilaksanakan dan setelah itu masih ada perubahan.

"Oleh karena itu secara administratif seharusnya bisa dianggap proses sidang paripurna minggu lalu tidak memenuhi ketentuan, sehingga keputusannya pun tidak mengikat," ujar Fajri.

Namun, Fajri mengingatkan, apabila opsi paripurna ulang diambil maka proses pembahasannya harus dilakukan secara transparan dan RUU yang telah disahkan tidak boleh diutak-atik lagi.

Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan Alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Fajri menambahkan, DPR harus bertanggungjawab munculnya beragam versi naskah RUU Cipta Kerja usai pengesahan pada pekan lalu.

"Dalam situasi ini seharusnya fraksi-fraksi di DPR bertanggung jawab akan apa yang mereka sahkan Senin minggu lalu itu, karena draft-nya jelas jelas berbeda," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di tengah publik.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, maskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.

Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR...

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yakni versi 905 halaman yang dibagikan anggota Baleg DPR pada Senin pekan lalu, serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com