Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Beragam Versi Draf RUU Cipta Kerja, PSHK: Kalau Perlu Sidang Paripurna Ulang

Kompas.com - 12/10/2020, 15:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar DPR RI mengadakan sidang paripurna ulang menyusul ketidakjelasan mengenai naskah RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) pekan lalu.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi berpendapat, rapat paripurna dapat dilakukan kembali untuk memastikan naskah RUU Cipta Kerja yang disahkan dan akan berlaku kelak.

"Seharusnya ada koreksi dari mereka, bahkan kalau perlu sidang paripurna ulang, agar obyek kesepakatannya itu jelas draf yang mana," kata Fajri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Fajri menuturkan, istilah sidang paripurna ulang memang tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal DPR.

Namun, menurut Fajri, situasi yang terjadi saat ini juga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan internal DPR karena draf belum tuntas saat sidang paripurna dilaksanakan dan setelah itu masih ada perubahan.

"Oleh karena itu secara administratif seharusnya bisa dianggap proses sidang paripurna minggu lalu tidak memenuhi ketentuan, sehingga keputusannya pun tidak mengikat," ujar Fajri.

Namun, Fajri mengingatkan, apabila opsi paripurna ulang diambil maka proses pembahasannya harus dilakukan secara transparan dan RUU yang telah disahkan tidak boleh diutak-atik lagi.

Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan Alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Fajri menambahkan, DPR harus bertanggungjawab munculnya beragam versi naskah RUU Cipta Kerja usai pengesahan pada pekan lalu.

"Dalam situasi ini seharusnya fraksi-fraksi di DPR bertanggung jawab akan apa yang mereka sahkan Senin minggu lalu itu, karena draft-nya jelas jelas berbeda," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di tengah publik.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, maskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.

Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR...

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yakni versi 905 halaman yang dibagikan anggota Baleg DPR pada Senin pekan lalu, serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com