JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan mengenai kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 kaitannya dengan perspektif HAM.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa sejumlah kebijakan terkait penanganan Covid-19 masih perlu dikritik.
Dalam hal pemberian bantuan hidup misalnya, terjadi sejumlah persoalan terkait penyalurannya.
"Kita tahu bahwa pemerintah melakukan penyaluran bantuan sosial di awal masa PSBB," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Monaga dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
"Namun ada berbagai hambatan antara lain data calon penerima manfaat yang tidak updated, tidak terbaharui, kemudian mekanisme penyaluran bantuan yang masih menimbulkan kerumunan, terlambatnya penyaluran," tutur dia.
Baca juga: Riset: Dana Bansos Dipakai Buat Beli Bahan Pokok hingga Rokok
Catatan kedua yakni terkait ketimpangan pemenuhan hak atas kesehatan. Komnas HAM mencatat, dibanding Ibu Kota, fasilitas dan tenaga medis di daerah masih minim.
Bahkan, 98 persen tenaga kesehatan yang menanggulangi Covid-19 terpusat di Pulau Jawa.
Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan maupun tenaga medis.
Catatan selanjutnya, terancamnya hak-hak sipil tenaga medis. Karena jumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 minim, mereka terpaksa bekerja ekstra.
Tak hanya itu, pada awal masa pandemi, terjadi kekurangan alat pelindung diri (APD) yang berisiko tinggi pada kesehatan tenaga medis.
"Ini tidak terpenuhinya perlindungan kesehatan. Bagaimana masyarakat sampai harus membantu pengadaan APD karena pemerintah belum menyediakan," ujar Sandra.
Hal lain yang juga menjadi catatan Komnas HAM yaitu belum adanya mekanisme khusus untuk menangani pasien Covid-19 penyandang disabilitas.
Menurut Sandra, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dalam kondisi bencana penyandang disabilitas harus mendapat prioritas.
Namun, faktanya, beberapa anak berkebutuhan khusus ditolak dirawat di Wisma Atlet karena tidak ada perawat yang bisa mendampingi secara khusus.
Baca juga: Ini 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemerintah-Legislatif ke-4
Komnas HAM juga menyoroti tentang rawannya pekerja dan buruh terinfeksi Covid-19 lantaran masih harus bekerja selama pandemi.
Menurut Komnas HAM, seharusnya, pekerja dan buruh mendapat upaya perlindungan yang maksimal selama pandemi.
Namun, kenyataannya, perlindungan yang diberikan perusahaan masih terbatas.
"Jadi dalam masa darurat ini pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya harus tidak boleh mengalami penurunan, kesejahteraan buruh beserta keluarganya harus tetap terpenuhi," ucap Sandra.
Terakhir yang juga menjadi catatan Komnas HAM yakni mengenai kebijakan pemerintah untuk WNI yang ada di luar negeri, khususnya para buruh.
Sandra menyebut, ada ratusan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang terkurung akibat lockdown dan harus ditampung di rumah detensi.
Baca juga: Ini 3 Produsen Vaksin Covid-19 untuk Indonesia, Janjikan Tersedia pada November 2020
Mereka dikabarkan mengalami kelaparan dan kondisinya memprihatinkan. Hal inilah yang menurut Komnas HAM perlu perhatian besar dari pemerintah.
"Para pekerja migran kita juga terkena imbas atau diberhentikan. Jadi perlu cukup banyak dan perhatian khusus tentunya dari rekan-rekan Kemlu dan Kemenkes melihat kondisi buruh migran kita di luar negeri terutama di daerah-daerah di mana pandemi Covid juga terjadi," kata Sandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.