Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Curiga DPR Utak-utik Substansi Naskah RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 15:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menaruh curiga anggota DPR RI tidak hanya memperbaiki redaksional RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Ia juga curiga wakil rakyat turut mengutak-utik substansi pada RUU sapu jagat tersebut.

"Kuatnya kepentingan elite atas RUU ini bisa menjelaskan kecurigaan akan potensi merubah substansi RUU Cipta Kerja dengan berkilah bahwa yang dilakukan hanya perbaikan typo," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Pasalnya, meskipun DPR RI telah mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang, tapi hingga saat ini naskah finalnya belum rampung.

Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Belum Ada, Presiden dan DPR Dinilai Lakukan Disinformasi

DPR berdalih sedang melakukan penyempurnaan redaksional. Membereskan typo adalah salah satunya.

Kecurigaan adanya upaya mengutak-atik isi RUU Cipta Kerja, lanjut Lucius, semakin kuat dengan keterlibatan kalangan pengusaha dalam membela dan mengklarifikasi soal RUU Cipta Kerja.

Ia menduga kalangan pengusaha memilki akses khusus terhadap naskah RUU yang kini diperbaiki.

"Akses atas proses pembahasan RUU sampai setelah pengesahannya nampak.lebih terbuka bagi pengusaha. Kalau bukan karena kepentingannya, untuk apa para pengusaha repot-repot menjadi tameng pemerintah dan DPR dalam meng-counter kritikan publik?" kata Lucius.

Baca juga: Pusako Duga Draf Final RUU Cipta Kerja Sengaja Disembunyikan

Oleh sebab itu, Lucius menyarankan para wakil rakyat, termasuk pemerintah, untuk membuka ke publik proses perbaikan redaksional naskah RUU yang sedang dilakukan.

"Nampaknya draf akhir itu saat ini hanya ada dalam genggaman segelintir pejabat, baik di DPR maupun pemerintah. Mereka yang hari-hari ini terlihat merasa pintar sendiri ketika melakukan klarifikasi sejumlah isu yang diketahui menjadi kritikan publik," kata dia.

Hal ini mencegah munculnya ketidakpercayaan di tengah penolakan elemen buruh dan mahasiswa terhadap RUU tersebut.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu.

Namun, baru diketahui setelahnya bahwa meskipun telah disahkan menjadi UU, naskah final RUU itu belum rampung.

DPR berdalih, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan jadi UU untuk diserahkan ke presiden.

Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan Alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Selama selang waktu tersebut, DPR memperbaiki redaksional pada naskah RUU itu sebelum batas waktunya tiba diserahkan ke presiden untuk ditandatangani sah jadi undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com