Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Keputusan PSBB Transisi DKI Sudah Dikonsultasikan ke Pusat

Kompas.com - 12/10/2020, 14:45 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

"Apa yang dilakukan Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan di tingkat pusat," kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (12/10/2020).

Doni menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berkonsultasi langsung dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebelum terkait keputusan itu.

Selain itu, Doni menyebut, Anies juga sudah melakukan konsultasi dengan dirinya selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang Tapi Ada Aturannya

Berdasarkan konsultasi tersebut, Satgas pun memberikan lampu hijau bagi DKI untuk melonggarkan pembatasan melalui PSBB transisi.

Namun, apabila ada lonjakan kasus Covid-19, maka Doni menekankan perlunya evaluasi kembali.

"Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah, kita lihat dinamika lapangan. Kalau keputusan itu nantinya mengalami peningkatan kasus, tentunya perlu dievaluasi," kata Doni.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyeimbangkan gas dan rem antara penanganan di sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

"Sementara remnya mungkin agak dikendorkan. Mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah," ujar Doni.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: PSBB Transisi, Wisatawan Boleh Berenang di Pantai Ancol

Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Dengan keputusan ini, maka akan ada sejumlah kelonggaran. Misalnya, rumah makan kini boleh makan di tempat, tempat wisata boleh dibuka, bioskop dan gym juga sudah boleh dibuka. Kapasitas karyawan di tempat kerja juga sudah boleh ditingkatkan.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com