JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja ekstra untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan merespons masih adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye tatap muka di sejumlah daerah.
"Adanya kebolehan dalam melakukan metode kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, maupun dialog menuntut Bawaslu harus mengoptimalkan kerja-kerja pencegahan pelanggarannya," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
"Bawaslu kan selain melakukan penindakan atas pelanggaran juga bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan," tuturnya.
Baca juga: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Titi mengatakan, bagaimanapun, pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, dan dialog merupakan metode kampanye yang sah dilakukan di Pilkada 2020. Meski begitu, kampanye metode ini telah dibatasi dengan protokol kesehatan.
Menurut Titi, sebagai konsekuensi atas dibolehkannya kampanye tersebut, muncul potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karenanya, pengawas pemilu diharapkan bekerja lebih optimal, tidak hanya merilis data jumlah pelanggaran protokol kesehatan.
"Harapannya bukan sekadar merilis data, tapi juga menjelaskan pada publik, bagaimana kontribusi struktrur dan personel Bawaslu pada pencegahan terjadinya pelanggaran maupun proses hukum atas pelanggaran yang terjadi," ujar Titi.
Tak cukup sampai di situ, lanjut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinilai perlu terus menggencarkan sosialisasi kampanye metode daring ke peserta Pilkada 2020.
Bahwa selain kampanye tatap muka, ada metode kampanye lain yang bisa dimanfaatkan peserta di masa pandemi, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga iklan di media sosial.
Titi pun menyarankan agar KPU memperpanjang masa iklan kampanye di media sosial, tak terbatas di 14 hari terakhir masa kampanye.
Menurut Titi, kegiatan kampanye tatap muka dapat berkurang jika calon kepala daerah diberi waktu yang lebih panjang untuk beriklan melalui media massa maupun media sosial.
"Mungkin kampanye tatap muka akan berkurang untuk dilakukan kalau ada ruag berkampanye melalui penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring yang waktunya lebih panjang, misal, selama satu bulan," ujar Titi.
"Saya kira hal itu perlu dipertimbangkan oleh KPU RI sebagai strategi mengalihkan kampanye tatap muka ke metode kampanye yang lebih aman dan tidak berkerumun," lanjutnya.
Diberitakan, kampanye tatap muka masih menjadi metode yang paling banyak digunakan di Pilkada 2020.
Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, selama 10 hari pertama masa kampanye, kegiatan kampanye tatap muka dilakukan di 95 persen daerah penyelenggara Pilkada.
Sementara, kabupaten/kota yang tak didapati kampanye tatap muka hanya sebagian kecil.
"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
"Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," tuturnya.
Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka.
Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah. Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.
"Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Afif.
Baca juga: Janji Pasangan Calon dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Depok
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.