Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, selama 10 hari pertama masa kampanye, kegiatan kampanye tatap muka dilakukan di 95 persen daerah penyelenggara Pilkada.
Sementara, kabupaten/kota yang tak didapati kampanye tatap muka hanya sebagian kecil.
"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
"Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," tuturnya.
Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka.
Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah. Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.
"Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Afif.
Baca juga: Janji Pasangan Calon dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Depok
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.