JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Penyandang Disabilitas menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang saat ini juga mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat.
Mereka pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU Cipta Kerja.
"Mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja dalam waktu 14 hari dari hari ini," perwakilan Jaringan Penyandang Disabilitas Fajri Nursyamsi dalam konferensi persnya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Istilah Penyandang Cacat dalam UU Cipta Kerja Menyakiti Perasaan
Fajri mengatakan, kelompok dan organisasi penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Menurut dia, organisasi penyandang disabilitas yang mengajukan diri untuk ikut dalam pembahasan UU tersebut.
"Namun begitu, usulan yang diajukan terbukti tidak diakomodir dalam draft terakhir yang terpublikasi di masyarakat," ujar dia.
Ia juga menilai, UU Cipta Kerja tidak harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?
Terutama, dengan masih adanya penggunaan istilah penyandang cacat, padahal dalam UU Penyandang Disabilitas istilah itu sudah tidak dipergunakan.
"Paradigma cacat tersebut sangat bertentangan dengan gerakan disabilitas yang selama ini mengusung terciptanya cara pandang terhadap penyandang disabilitas model sosial," ucapnya.
"Dan hak asasi manusia yang melihat disabilitas sebagai akibat dari interaksi masyarakat dan tidak dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas," kata Fajri.
Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.
Baca juga: KSPI Minta Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.