Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai karena UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan DPP Demokrat

Kompas.com - 11/10/2020, 17:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan membenarkan kabar mundurnya Ferdinand Hutahaean dari partai tersebut.

“Benar, beliau sudah menyatakannya melalui cuitan pribadi beliau di Twitter," kata Ossy seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/10/2020).

Ossy pun menyampaikan terima kasih atas pengabdian Ferdinand selama berkiprah di Partai Demokrat.

Ia juga berharap agar Ferdinand sukses dalam pengabdian selanjutnya di luar partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Baca juga: Beda Sikap soal UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat

Dengan pengunduran diri Ferdinand, posisi yang diduduki politisi tersebut pun otomatis kosong.

Ferdinand, kata Ossy, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) di bawah Departemen Energi, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi yang diketuai oleh Rusda Mahmud.

“Ya karena dia keluar, ya kosong dong sekarang," ucap dia.

Diberitakan, keputusan pengunduran diri itu diumumkan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, pada Minggu (11/10/2020).

"Ya betul, saya memang telah resmi umumkan mengundurkan diri lewat akun Twitter saya," ujar Ferdinand ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, AHY Minta Maaf Partai Demokrat Tak Cukup Suara

Ferdinand mengaku pengunduran dirinya karena adanya perbedaan prinsip dan cara pandang dengan sikap partai terkait isu-isu nasional.

Termasuk, soal cara pandang Partai Demokrat terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Partai Demokrat sendiri menyatakan menolak pengesahan UU tersebut selain PKS.

"Perbedaan prinsip dan perbedaan cara pandang terkait isu-isu nasional antara saya dan pengurus lainnya adalah alasan utama," kata dia.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ketenagakerjaan Bukan Persoalan Utama yang Halangi Investasi

"Terakhir kemarin cara pandang terhadap UU Cipta Kerja yang sangat mendasar bagi saya semakin menguatkan pilihan saya untuk mundur," lanjut Ferdinand.

Selain itu, kata dia, dirinya pun memiliki perbedaan prinsip dengan cara untuk pengelolaan partai yang membuatnya merasa tak nyaman lagi.

Rencananya, Ferdinand langsung mengantarkan surat pengunduran dirinya ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com