Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Kabar Demokrasi di Omnibus Cipta Kerja

Kompas.com - 11/10/2020, 09:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


ADA yang absen dari diskusi pasal-pasal Omnibus Cipta Kerja: legitimasi. Bisa jadi nutrisi untuk membentuk Omnibus Cipta Kerja berangkat dari hal mulia. Pemangkasan birokrasi. Kemudahan perizinan. Ujungnya ramah investasi. Logika yang dibangun, dengan investasi yang progresif, lapangan kerja terbuka. Kolestrol hambatan bagi pertumbuhan ekonomi terkikis.

Namun, maksud mulia tentu harus diiringi cara yang elok. Membayangkan RUU Omnibus Cipta Kerja yang setebal 905 halaman dan 186 pasal dengan lebih dari 70 UU yang dikupas, selesai dalam jangka waktu enam bulan, rasanya membuat merinding bulu kuduk.

Dipastikan, Pemerintah, DPR dan DPD, kerja ngebut. Nyisir Daftar Inventaris Masalah (DIM) satu persatu, kurang istirahat dengan perdebatan antar pasal yang tak terbayangkan.

Namun apakah itu cukup? Apakah yang legal selalu legitim? Apakah prosedural dosisnya setara dengan substansial?

Maka, tulisan ini hendak menulis sisi lain yang mungkin kurang mendapat perhatian. Mutu legitimasi dalam pembentukan hukum di negara demokrasi.

Demokrasi deliberatif

ADA pakar filsafat yang sangat peduli soal soal partisipasi, diantaranya, Juergen Habermas. Filsuf kebangsaan Jerman ini mengajukan gagasan yang dinamakan demokrasi deliberatif. Dipaparkan dengan apik oleh F Budi Hardiman, dalam buku Demokrasi Deliberatif (2009).

Menurutnya, demokrasi deliberatif berasal dari kata Latin, “deliberatio” yang dalam bahasa Inggris menjadi “delibration”. Konsultasi atau menimbang-nimbang.

Jadi, teori demokrasi deliberatif itu tidak memusatkan diri pada penyusuan daftar aturan-aturan tertentu yang menunjukkan apa yang harus dilakukan warga. Melainkan pada prosedur untuk menghasilkan aturan-aturan itu.

Dengan kata lain, model demokrasi deliberatif meminati persoalan-persoalan kesahihan keputusan-keputusan kolektif yang misalnya tercermin pada keputusan hukum oleh negara.

Jadi, dalam paradigma demokrasi deliberatif, legitimitas tidak terletak pada hasil komunikasi politik. Atau produk hukum. Namun, pada proses komunikasinya. Atau pada proses penyusunan produk hukum.

Intinya, betapapun koheren, sistematis dan estetisnya suatu kebijakan publik—misal---dibingkai untuk kesejahteraan pekerja, kemudahan investasi dan bahkan memberantas korupsi---namun jika tidak lebih dahulu diuji secara diskursif dalam terang publik atau ditetapkan begitu saja oleh otoritas. Maka, kebijakan atau produk hukum misalnya itu, tidak mendapat legitimitas.

Dalam kasus RUU Omnibus Cipta Kerja, Bivitri Susanti (Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja, Kompas,10 Oktober 2020:6) menyebut proses pembentukan RUU Cipta Kerja sebagai proses ugal-ugalan. Tidak partisipatif dan tidak transparan.

Ratusan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon memblokade Jembatan Merah Putih saat berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Ambon, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir bentrok dengan aparat kepolisianKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Ratusan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon memblokade Jembatan Merah Putih saat berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Ambon, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir bentrok dengan aparat kepolisian

Tim naskah dan RUU didominasi oleh pengusaha. Padahal banyak pasal-pasal yang membahas nasib pekerja.

Dokumen pun baru dipublikasikan Februari 2020—ketika tahap pembahasan.

Sisi lain, Pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan hak masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com