JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengingatkan, seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Hal itu ia katakan berdasar kaidah fiqih yang selalu menjadi pendoman PBNU.
"Seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, kepentingan rakyat, tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Said dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Pernyataan ini disampaikan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai banyak protes.
Said mempersilahkan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi UU Cipta Kerja, sehingga UU tersebut bisa diterima oleh masyarakat.
Baca juga: Ketum PBNU: Uji UU Cipta Kerja di MK Lebih Terhormat Dibanding Mobilisasi Massa
Mengingat, lanjut dia, UU Cipta Kerja ini meliputi 79 Undang-Undang dan memiliki hampir 1.000 halaman.
"Kami berpendapat silakan, pemerintah DPR melakukan sinkronisasi sehingga undang-undang ini baik diterima oleh masyarakat," ujar dia.
Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: PBNU Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.