JAKARTA, KOMPAS.com - Total orang yang diamankan polisi dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2020) lalu, mencapai 5.918.
"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).
Meski demikian, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Usut Pembakaran Fasilitas Umum di Tengah Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Hanya 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," ujar dia.
Argo mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para perusuh merupakan bagian dari menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Teuku Wisnu Kirim 2 Ambulans untuk Tolong Korban Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," ucap dia.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, sebanyak 145 orang pengunjuk rasa yang ditangkap, ada yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Selanjutnya, mereka yang reaktif akan menjalani swab test untuk lebih memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.