JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.
"Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.
Baca juga: Cerita Pasangan Anggota DPRD Pekalongan Bagi Uang Sedekah untuk Buruh yang Demo di Hari Jumat
Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.
"Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan," kata Said Iqbal.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Bagi-bagi Uang di Tengah Demo Ratusan Buruh, Suami Istri Anggota DPRD Pekalongan Bikin Heboh
Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja
Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.
Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.
Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus.
Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Baca juga: Ridwan Kamil Menunggu Respons Jokowi dan DPR soal Surat dari Buruh
Kemudian, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali
Jumisih kemudian mempertanyakan sejumlah politisi di DPR yang menyebut belum ada draf final saat UU Cipta Kerja disahkan.