Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai UU Cipta Kerja Cacat Formil

Kompas.com - 10/10/2020, 12:44 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat formil.

Sebab, menurut Asfina, banyak UU yang dilanggar dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.

"Tidak berlebihan kiranya kalau kita mengatakan undang-undang ini (Cipta Kerja) cacat formil karena ada berbagai kecacatan dan berbagai pelanggaran dalam penyusunan atau formil pembentukan perundang-undangan," kata Asfina dalam webinar bertajuk 'UU Cipta Kerja Cacat Prosedur?', Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja

Asfina pun menungkap beberapa contoh pelanggaran UU dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

"Kita tahu, kemarin itu pembahasan undang-undang omnibus law dibentuk, dibahas dalam panja (panitia kerja). Panjanya dibuat sebelum menuntaskan daftar isian masalah," ujar dia.

"Pasal 51 ayat 1 tata tertib DPR mengatakan, panja dibentuk setelah rapat kerja membahas seluruh materi RUU sesuai DIM setiap fraksi," lanjut dia.

Kemudian, kata Asfina, UU Cipta Kerja juga dibuat tanpa kajian akademis. Maksud dia, UU dibuat terlebih dahulu, kemudian baru disusul pembuatan kajian akademis.

Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa naskah akademis harus terlebih dahulu dibuat.

Baca juga: Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi...

"Karena hal-hal yang menyangkut keberlakuan filosofis, sosiologis dan lain-lain, kemudian, melihat peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dalam daftar akademis kan itu isinya," ungkap dia.

Asfina juga menyayangkan DPR membahas UU Cipta Kerja saat masa reses, di mana masa reses harusnya menjadi waktu mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Terlebih, kala itu DPR juga telah berjanji tidak akan melakukan pembahasan UU Cipta Kerja di masa reses.

"Sudah terang benderang mereka tidak Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," ucap dia.

Baca juga: KSPI: Polemik UU Cipta Kerja Akan Selesai jika Draf Final Dipublikasikan

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Melihat hal itu, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Mahasiwa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com