Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai UU Cipta Kerja Cacat Formil

Kompas.com - 10/10/2020, 12:44 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat formil.

Sebab, menurut Asfina, banyak UU yang dilanggar dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.

"Tidak berlebihan kiranya kalau kita mengatakan undang-undang ini (Cipta Kerja) cacat formil karena ada berbagai kecacatan dan berbagai pelanggaran dalam penyusunan atau formil pembentukan perundang-undangan," kata Asfina dalam webinar bertajuk 'UU Cipta Kerja Cacat Prosedur?', Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja

Asfina pun menungkap beberapa contoh pelanggaran UU dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

"Kita tahu, kemarin itu pembahasan undang-undang omnibus law dibentuk, dibahas dalam panja (panitia kerja). Panjanya dibuat sebelum menuntaskan daftar isian masalah," ujar dia.

"Pasal 51 ayat 1 tata tertib DPR mengatakan, panja dibentuk setelah rapat kerja membahas seluruh materi RUU sesuai DIM setiap fraksi," lanjut dia.

Kemudian, kata Asfina, UU Cipta Kerja juga dibuat tanpa kajian akademis. Maksud dia, UU dibuat terlebih dahulu, kemudian baru disusul pembuatan kajian akademis.

Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa naskah akademis harus terlebih dahulu dibuat.

Baca juga: Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi...

"Karena hal-hal yang menyangkut keberlakuan filosofis, sosiologis dan lain-lain, kemudian, melihat peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dalam daftar akademis kan itu isinya," ungkap dia.

Asfina juga menyayangkan DPR membahas UU Cipta Kerja saat masa reses, di mana masa reses harusnya menjadi waktu mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Terlebih, kala itu DPR juga telah berjanji tidak akan melakukan pembahasan UU Cipta Kerja di masa reses.

"Sudah terang benderang mereka tidak Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," ucap dia.

Baca juga: KSPI: Polemik UU Cipta Kerja Akan Selesai jika Draf Final Dipublikasikan

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Melihat hal itu, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Mahasiwa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com