Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan UU Cipta Kerja Makin Meluas, FBLP Desak Presiden Terbitkan Perppu

Kompas.com - 09/10/2020, 19:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.

Desakan itu muncul seiring semakin meluasnya gelombang penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Yang harus dilakukan Presiden adalah membuat Perppu untuk mencabut itu. Jadi gelombang perlawanan dari berbagai daerah dan lintas sektor itu harus menjadi pertimbangan betul oleh Presiden," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Guru Besar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tak Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Menurut Jumisih, idealnya Presiden segera mengeluarkan Perppu agar kondisi tidak semakin memanas.

Sebab, gejolak penolakan masyarakat terhadap aturan sapu jagat itu semakin menguat.

"Karena sebetulnya rakyat bergejolak di mana-mana, situasi ini jangan sampai menjadi banyak perlawanan yang kemudian semakin bergelembung," tegas dia.

Di samping itu, Jumisih menyinggung adanya desakan sejumlah pihak agar Presiden membuka dialog dengan buruh.

Menurut Jumisih, selama ini proses dialog sudah dilakukan. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah upaya dialog itu didengarkan Presiden.

"Sebetulnya selama ini proses itu sudah dilakukan, jadi persoalannya mau didengar apa enggak, mau apa tidak mengubah kebijakan dalam hal ini mencabut omnibus law," terang Jumisih.

Diketahui, sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Pada Kamis (8/10/2020), aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Dalam aksinya, mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Perkuat Sentralisasi Kekuasaan Presiden

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com