JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membantah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memperkuat sentralisasi kekuasaan presiden dalam hal perizinan usaha.
Hal itu ia sampaikan dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
"Saya tegaskan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak, tidak ada," kata Jokowi.
Baca juga: Pakar: Omnibus Law Cipta Kerja Punya Semangat Sentralisasi Pemerintahan yang Sangat Kuat
Jokowi mengatakan, perizinan usaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Jokowi hal tersebut perlu dilakukan agar tercipta standar pelayanan perizinan usaha yang baik di seluruh daerah.
Ia mengatakan, penetapan aturan dari pusat nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Jokowi: Hak Cuti Tetap Ada dan Dijamin
Selain itu, Jokowi mengatakan kewenangan perizinan untuk berusaha tetap ada di pemerintah daerah. Ia mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur pendirian perusahaan di daerah.
"Dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," lanjut Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.