JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, Jumat (9/10/2020).
Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat sore.
Baca juga: Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut 5 Tahun Penjara
Bambang akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK. Namun, sebelumnya ia akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan yang sama.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Karyoto.
Bambang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dollar AS dari seorang bernama Minarsi apda pertengahan tahun 2009.
Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 14,52 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas
Selain itu, KPK juga menaksir terdapat kerugian negara sebesarp Rp 13.139.223.215 akibat perbuatan Bambang dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.