Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Ruang Dialog, Pak Jokowi...

Kompas.com - 09/10/2020, 13:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta membuka ruang dialog yang seluas-luasnya terkait penolakan buruh pada omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Komunikasi dinilai penting untuk merespons masifnya demonstrasi massa menentang undang-undang yang baru saja disahkan DPR itu.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai inisiator UU Cipta Kerja semestinya mengundang pihak-pihak terkait untuk berdialog, mulai dari pemimpin buruh, organisasi keislaman, dosen, hingga guru besar yang menolak pengesahan UU.

"Perlu ada dialog dengan mereka karena di dalam masyarakat terdapat ketidakpercayaan," kata Azyumardi seperti dilansir Kompas.id, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Banyak Penolakan, Ruang Dialog UU Cipta Kerja Perlu Dibuka

Berkaitan dengan masifnya unjuk rasa, Azyumardi mengimbau tokoh dan pemimpin demonstran untuk mengendalikan massa agar tak bertindak anarkistis.

Tindakan anarkistis, kata dia, akan berujung pada perusakan fasilitas umum yang merugikan publik.

Di sisi lain, polisi juga diminta untuk tidak bertindak berlebihan. Menurut Azyumardi, Kepala Polri perlu menginstruksikan jajarannya di lapangan supaya tetap melakukan pengamanan secara terkontrol dan terukur.

Seruan membuka ruang dialog seluas-luasnya disampaikan pula oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR perlu mengundang sejumlah pimpinan buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang selama ini kerap menyuarakan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjelaskan poin-poin yang dinilai merugikan mereka.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Rupanya Belum Final...

"Mendorong dibukanya ruang dialog dengan sejumlah pihak guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Ia menegaskan, setiap masyarakat memiliki hak untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak anarkistis.

Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja. Namun, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Baca juga: Sekjen PDI-P Harap Penolakan UU Cipta Kerja Kedepankan Dialog

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna, menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com