JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan melanjutkan perlawanan menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu mencuat setelah aksi mogok nasional selama tiga hari, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), rampung.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Selain perlawanan di MK, KSPI bersama 32 federasi buruh lainnya akan tetap melanjutkan aksi penolakan dengan cara lain yang konstitusional.
Baca juga: MK Pastikan Netral dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja
Tak hanya itu, elemen buruh ini juga akan melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Namun demikian, Said baru akan mengumumkan secara resmi teknis langkah perlawanan selanjutnya pada awal pekan depan.
"Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," kata dia.
Aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) menjadi puncak protes publik terhadap UU Cipta Kerja yang terjadi berbagai kota di Tanah Air.
Baca juga: Unjuk Rasa Masif, Polri Imbau Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Uji Materi ke MK
Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan. Insiden ini diduga tak lepas dari provokasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi.
Provokasi ditunjukkan dengan adanya penyekatan jalan yang menjadi jalur yang akan dilewati massa aksi menuju Istana Kepresidenan hingga adanya penembakan gas air mata.
Saat berlangsungya aksi itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih meminta aparat kepolisian untuk menghentikan provokasi terhadap para demonstran.
"Kepada para aparat jangan terus provokasi, jangan menambah marah dengan beragam represi tidak manusiawi kepada penolak omnibus law," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.