JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Perang RI John Lie-358 milik TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (8/10/2020) lalu, menangkap kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman menjelaskan, awalnya personel TNI AL KRI John Lie menggelar patroli di perairan Natuna Utara.
Personel kemudian mendeteksi adanya aktivitas kapal asing di wilayah ZEEI yang sedang melakukan pencurian ikan.
"Untuk memastikan, KRI John Lie menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) yang menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju Kapal Ikan Asing yang dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing," ujar Dato, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Saat TNI AL dan Jepang Pamer Armada di Laut Natuna Utara
Saat didekati, kapal asing tersebut berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu kapal secara tiba-tiba, melepaskan jaring ke laut, kemudian menambah kecepatan untuk melarikan diri.
Aksi pengejaran pun tidak terhindarkan.
Namun, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, kapal ikan asing itu berhasil dikuasai untuk diperiksa.
"Kapal pencuri ikan tersebut terdeteksi bernama BD 93656 TS. Didapati anak buah kapal enam orang, warga negara asing, termasuk nahkoda. Dia diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI," lanjut Dato.
KRI John Lie kemudian mengawal kapal ikan tersebut ke Lanal Ranai agar nahkoda serta para ABK diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna, TNI AL Gunakan KRI Usman Harun dan Terjunkan Tim VBSS
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyampaikan bahwa TNI AL, utamanya Koarmada I, tidak pernah mengubah komitmen untuk terus dan rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Pihaknya selalu berkomitmen dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.
"Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I adalah salah satu wujud nyata pertanggungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," kata dia Abdul.
Kapal ikan Vietnam itu pun diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.