JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pasangan calon kepala daerah lebih mengedepankan kampanye daring di Pilkada 2020.
Sebab, kata Viryan, kampanye daring belum optimal dan peserta pilkada mayoritas masih menggelar kampanye dengan cara lama.
"Kampanye daring belum optimal diterapkan oleh pasangan calon, semua masih terjebak pada mindset kampanye tradisional dan ini penting kita dorong," kata Viryan dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Potensi Golput Tinggi, Komisioner KPU: Itu Hak, Tak Mengapa
Viryan mengatakan, pihaknya telah melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rapat umum atau kampanye akbar.
Kampanye tatap muka memang masih boleh dilakukan, tetapi pesertanya sangat dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Viryan, pihaknya tidak ingin peristiwa kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu terulang.
Atas peristiwa kerumunan pendaftaran itu, sejumlah peserta pilkada menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: KPU: Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19
Namun begitu, Viryan berharap agar mereka tak hanya meminta maaf tetapi juga mencegah hal itu terulang dengan mengedepankan kampanye daring.
"Yang kita minta adalah permohonan maaf itu tidak habis hanya dalam permohonan maaf, namun sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan atau lebih mengedepankan kampanye digital," ujar dia.
Viryan menyebutkan, terkadang kontestasi politik bisa melupakan pentingnya kesehatan masyarakat lantaran kontestan mengutamakan penggalangan dukungan.
Oleh karenanya, lanjut dia, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap sikap para kontestan Pilkada dan terhadap siapa nantinya suara akan mereka berikan.
"Pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat menilai apakah ingin pemimpinnya seperti itu atau ingin yang lain," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Paling Didorong, tetapi Paling Sedikit Dilakukan
Diberitakan, kampanye tatap muka masih menjadi metode yang paling banyak digunakan di Pilkada 2020.
Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, selama 10 hari pertama masa kampanye, kegiatan kampanye tatap muka dilakukan di 95 persen daerah penyelenggara Pilkada.
Sementara, kabupaten/kota yang tak didapati kampanye tatap muka hanya sebagian kecil.
Baca juga: Merespons Ketua MPR, KPU: Penundaan Pilkada Harus Melalui Keputusan Bersama
"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
"Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," tuturnya.
Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka.
Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah. Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.
"Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Afif.
Baca juga: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.