Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Komutasi, agar Terpidana Mati Tak Menunggu Puluhan Tahun untuk Dieksekusi

Kompas.com - 09/10/2020, 09:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lamanya waktu tunggu terpidana mati dalam menanti waktu eksekusi dinilai mengandung masalah kemanusiaan.

Pembuat regulasi pun didorong untuk merubah hukum agar terpidana mati tidak lagi terlalu lama mendekam di penjara.

Kepala Balitbang Sri Puguh Budi Utami mengatakan, lamanya menunggu waktu eksekusi mati berpengaruh buruk bagi psikis dan mental para terpidana mati.

"Banyak sekali mereka yang saat ini dijatuhi pidana mati beberapa kali melukai dirinya, mungkin sudah tekanan psikologis yang sangat luar biasa," kata Puguh dalam webinar yang disiarkan akun Youtube ICJRID, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: 538 Terpidana Mati Tengah Tunggu Eksekusi, Empat di Antaranya Sudah Menunggu Lebih dari 20 Tahun

Puguh yang pernah menjadi Dirjen Pemasyarakatan itu menilai, lamanya waktu menunggu hukuman mati membuat hukuman mati dan hukuman seumur hidup seakan tak ada bedanya.

"Pidana mati itu kan pidana sampai mati, biarkanlah saja saya di lapas di sini sampai mati, kan sampai mati juga," kata Puguh menirukan ucapan terpidana mati.

Ia mengungkapkan, saat ini ada 538 terpidana mati yang tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan untuk menunggu waktu eksekusi.

Puguh menuturkan, dari 538 terpidana tersebut, 4 orang di antaranya tengah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun.

Selanjutnya, menunggu waktu eksekusi selama 16-20 tahun sebanyak 16 orang, 11-15 tahun (37 orang), 6-10 tahun (97 orang), dan 8 bulan-5 tahun (204 orang).

Baca juga: 5 Fakta Terpidana Mati Cai Changpan, Gali Lubang di Sel, Temui Anak Istri hingga Masuk Hutan

Oleh sebab itu, Puguh mengusulkan agar ada skema komutasi di mana terpidana mati yang 10 tahun menjalani masa pidana dan berkelakuan baik dapat diubah hukumannya menjadi seumur hidup.

Sebab, tidak sedikit terpidana mati yang sikapnya telah berubah menjadi baik selama menunggu eksekusi mati tersebut.

"Ada satu cerita saudara kita yang sudah menjalani pidana 15 tahun menunjukkan perubahan sikap yang sangat baik, tidak sekadar sadar, tapi juga produktif karena sudah menghasilkan secara ekonomi untuk mendukung kehidupan keluarganya, eh ndilalah harus menjalani eksekusi mati," kata dia.

Grasi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan, upaya komutasi itu dapat diwujudkan melalui pemberian grasi oleh presiden.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). KOMPAS.com/Dian Erika Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Anam berpendapat, lamanya terpidana mati menunggu eksekusi mati dapat menjadi pertimbangan karena menyangkut kepentingan kemanusiaan.

Baca juga: Cerita Terpidana Mati Sembuh dari Covid-19: Saya Juga Takut, tetapi Harus Optimistis...

"Menurut saya, angka tunggu ini juga bisa dijadikan salah satu pertimbangan oleh Presiden dengan melihat deret tunggu ini, kalau orang sudah dihukum 20 tahun misalnya apalagi misalnya usianya sudah di atas 60-70 tahun," kata Anam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com