JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menyayangkan pemerintah dan DPR tidak mendengarkan pandangan organisasi masyarakat Islam yang telah menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui Taklimat MUI terkait UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
"MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata Anwar.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan ormas- ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja," ujar dia.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Rupanya Belum Final...
Anwar mengatakan, sejumlah ormas Islam dan elemen bangsa lainnya sudah membuat pernyataan sikap menolak UU tersebut.
Namun, pada akhirnya pembahasan dan penetapan UU Cipta Kerja tetap dilakukan.
"Bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja," ujar dia.
Sementara MUI, lanjut Anwar, sudah tegas menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, ia menilai UU tersebut lebih menguntungkan pengusaha dan investor asing.
Anwar juga menilai UU Cipta Kerja juga bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca juga: Ratusan Akademisi Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Adapun aliansi mahasiswa dan juga para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan