Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Batalkan UU Cipta Kerja, Politikus Demokrat Minta Jokowi Rilis Perppu

Kompas.com - 09/10/2020, 05:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah harus mengambil suatu keputusan dan kebijakan. Solusinya, satu adalah mengeluarkan Perppu membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut," kata Andi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'UU Cipta Kerja, Nestapa Bagi Pekerja', Kamis (8/10/2020).

Andi mengkritik sikap Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan kerja ke daerah di saat aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja ramai dilakukan di sekitar Istana Kepresidenan.

Baca juga: Beda Cara Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Saat Menyikapi Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja

"Sangat tidak layak seorang Presiden justru meninggalkan Jakarta atau Istana untuk keliling-keliling ke daerah dengan situasi rakyat berharap kepada Presiden untuk sebuah keputusan yang sangat penting," ujar dia.

Andi menilai, sikap Presiden Jokowi yang lebih memilih melakukan kunjungan kerja tersebut tidak menghargai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja.

"Ini berarti Presiden menyepelekan aspirasi rakyat yang begitu besar. Jangan dilihat yang ada di jalan-jalan saja, tetapi banyak juga yang berdemo di udara, secara daring dan seterusnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, jika presiden tidak menerbitkan Perppu, maka Partai Demokrat mendukung elemen masyarakat untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Pemerintah Merespons Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

"Kalau tidak dikeluarkan Perppu, maka tidak ada jalan lain masyarakat menggunakan hak demokrasinya untuk memberikan tuntutan itu kepada pemerintah itu sendiri," lanjut dia.

Diketahui, Istana Kepresidenan Jakarta menjadi lokasi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa itu merupakan puncak gelombang protes masyarakat pasca-disahkannya UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.

Tidak hanya di pusat kekuasaan, gelombang unjuk rasa juga terjadi hampir di tiap daerah.

Mereka melakukan penolakan lantaran banyak aturan di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak masyarakat, termasuk elemen buruh.

Baca juga: Mahfud Sebut Banyak Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Misalnya, penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan kian masifnya pemberlakukan kerja kontrak.

Meski demikian, Presiden Jokowi tidak berada di Jakarta pada saat puncak aksi massa itu.

Kepala Negara melaksanakan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional alias food estate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com