JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemerintah harus mengambil suatu keputusan dan kebijakan. Solusinya, satu adalah mengeluarkan Perppu membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut," kata Andi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'UU Cipta Kerja, Nestapa Bagi Pekerja', Kamis (8/10/2020).
Andi mengkritik sikap Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan kerja ke daerah di saat aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja ramai dilakukan di sekitar Istana Kepresidenan.
Baca juga: Beda Cara Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Saat Menyikapi Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja
"Sangat tidak layak seorang Presiden justru meninggalkan Jakarta atau Istana untuk keliling-keliling ke daerah dengan situasi rakyat berharap kepada Presiden untuk sebuah keputusan yang sangat penting," ujar dia.
Andi menilai, sikap Presiden Jokowi yang lebih memilih melakukan kunjungan kerja tersebut tidak menghargai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja.
"Ini berarti Presiden menyepelekan aspirasi rakyat yang begitu besar. Jangan dilihat yang ada di jalan-jalan saja, tetapi banyak juga yang berdemo di udara, secara daring dan seterusnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, jika presiden tidak menerbitkan Perppu, maka Partai Demokrat mendukung elemen masyarakat untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Pemerintah Merespons Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
"Kalau tidak dikeluarkan Perppu, maka tidak ada jalan lain masyarakat menggunakan hak demokrasinya untuk memberikan tuntutan itu kepada pemerintah itu sendiri," lanjut dia.
Diketahui, Istana Kepresidenan Jakarta menjadi lokasi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa itu merupakan puncak gelombang protes masyarakat pasca-disahkannya UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan