JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya dapat disampaikan lewat demonstrasi.
Ia menyebutkan, ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja dapat ditempuh melalui cara yang disebutnya sesuai dengan konstitusi.
"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Bersikap Tegas atas Aksi Anarkis
Cara yang sesuai dengan konsotitusi yang dimaksud Mahfud antara lain melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah.
Mahfud mengatakan, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Bahkan, bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke mahkamah kosntotusi," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Menko Polhukam Minta Aksi Perusakan Dihentikan
Namun, pemerintah menyayangkan adanya perusakan fasilitas umum, pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas.
"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yg tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hal itu merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis
Oleh karena itu, kata Mahfud, Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang berujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.