Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UU Cipta Kerja, Ikatan Sarjana Kelautan Kirim Surat ke Jokowi

Kompas.com - 08/10/2020, 20:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Umum Iskindo Zulficar Mochtar menuturkan, UU Cipta Kerja berpotensi menciptakan resentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Resentralisasi itu berupa perizinan perikanan dan pengelolaan sumber daya pesisir yang ditarik ke pemerintah pusat. Hal ini menurut Zulficar merupakan upaya untuk melemahkan peran pemerintah daerah.

Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

 

"Dengan alasan pemberian kemudahan, hal itu sangat pro investor. Padahal pengelolaan pesisir dan perikanan selama ini mengusung prinsip desentralisasi dan mendekatkan pengelolaan kepada rakyat," ujar Zulficar, mengutip dari isi surat tersebut, Kamis (8/10/2020).

Zulficar juga menilai UU Cipta Kerja menyisakaan kealpaan pengaturan pidana perikanan bagi korporasi.

Selama ini, pidana korporasi menjadi salah satu kelemahan UU Perikanan dalam penanggulangan IllegalUnreported, Unregulated Fishing (UUFI) di Indonesia.

Hal ini terlihat dari lemahnya sanksi hukum pidana pelaku IUUF yang melibatkan korporasi asing.

Padahal, Zulficar menuturkan, publik berharap upaya penegakan hukum pidana perikanan dapat diperbaharui dalam kerangka sistem hukum nasional yang ternyata tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Puluhan Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Kemudian, Zulficar menyoroti inkonsistensi rezim pengelolaan pesisir.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, bahwa mekanisme Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sehingga, ketentuan mengenai HP-3 dinyatakan bertentangan dengan UU 1945 dan kemudian diubah menjadi mekanisme perizinan.

"Sehingga mengakibatkan tidak adanya status atau bukti penguasaan pemanfaatan di ruang laut," kata dia.

Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja Picu Hak Buruh Diambil Perusahaan

Selain itu, Zulficar juga mempersoalkan mengenai pemberian izin operasi kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang dinilai akan menekan pelaku usaha dalam negeri dan nelayan kecil.

Ia mengatakan, kebijakan moratorim kapal asing dan penutupan investasi perikanan tangkap bagi asing telah berdampak positif. Misalnya, tumbuhnya usaha perikanan rakyat dan meningkatnya stok ikan nasional dalam lima tahun terakhir.

Hal ini, kata Zulficar, karena penggunaan alat tangkap modern dan skala besar oleh kapal asing selama beberapa dekade telah menguras sumberdaya ikan Indonesia.

Operasi penangkapan ikan asing di ZEE Indonesia dikhawatirkan akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal.

"Penangkapan ikan skala besar dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri," tutur dia.

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan

Berdasarkan pandangan dan pertimbangan strategis tersebut, Zulficar meminta agar Presiden Jokowi dapat bersikap arif dengan menampung aspirasi masyarakat.

"Kami berharap Bapak Presiden dapat secara arif dan bijaksana dapat memahami keresahan dan dinamika sosial terutama masyarakat kelautan dan perikanan yang akan berdampak dengan implementasi UU ini," ungkap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com