Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/10/2020, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Umum Iskindo Zulficar Mochtar menuturkan, UU Cipta Kerja berpotensi menciptakan resentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Resentralisasi itu berupa perizinan perikanan dan pengelolaan sumber daya pesisir yang ditarik ke pemerintah pusat. Hal ini menurut Zulficar merupakan upaya untuk melemahkan peran pemerintah daerah.

Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

 

"Dengan alasan pemberian kemudahan, hal itu sangat pro investor. Padahal pengelolaan pesisir dan perikanan selama ini mengusung prinsip desentralisasi dan mendekatkan pengelolaan kepada rakyat," ujar Zulficar, mengutip dari isi surat tersebut, Kamis (8/10/2020).

Zulficar juga menilai UU Cipta Kerja menyisakaan kealpaan pengaturan pidana perikanan bagi korporasi.

Selama ini, pidana korporasi menjadi salah satu kelemahan UU Perikanan dalam penanggulangan IllegalUnreported, Unregulated Fishing (UUFI) di Indonesia.

Hal ini terlihat dari lemahnya sanksi hukum pidana pelaku IUUF yang melibatkan korporasi asing.

Padahal, Zulficar menuturkan, publik berharap upaya penegakan hukum pidana perikanan dapat diperbaharui dalam kerangka sistem hukum nasional yang ternyata tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Puluhan Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Kemudian, Zulficar menyoroti inkonsistensi rezim pengelolaan pesisir.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, bahwa mekanisme Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sehingga, ketentuan mengenai HP-3 dinyatakan bertentangan dengan UU 1945 dan kemudian diubah menjadi mekanisme perizinan.

"Sehingga mengakibatkan tidak adanya status atau bukti penguasaan pemanfaatan di ruang laut," kata dia.

Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja Picu Hak Buruh Diambil Perusahaan

Selain itu, Zulficar juga mempersoalkan mengenai pemberian izin operasi kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang dinilai akan menekan pelaku usaha dalam negeri dan nelayan kecil.

Ia mengatakan, kebijakan moratorim kapal asing dan penutupan investasi perikanan tangkap bagi asing telah berdampak positif. Misalnya, tumbuhnya usaha perikanan rakyat dan meningkatnya stok ikan nasional dalam lima tahun terakhir.

Hal ini, kata Zulficar, karena penggunaan alat tangkap modern dan skala besar oleh kapal asing selama beberapa dekade telah menguras sumberdaya ikan Indonesia.

Operasi penangkapan ikan asing di ZEE Indonesia dikhawatirkan akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal.

"Penangkapan ikan skala besar dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri," tutur dia.

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan

Berdasarkan pandangan dan pertimbangan strategis tersebut, Zulficar meminta agar Presiden Jokowi dapat bersikap arif dengan menampung aspirasi masyarakat.

"Kami berharap Bapak Presiden dapat secara arif dan bijaksana dapat memahami keresahan dan dinamika sosial terutama masyarakat kelautan dan perikanan yang akan berdampak dengan implementasi UU ini," ungkap dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke