Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Sejumlah Masalah pada Program Subsidi Gas LPG 3 Kg

Kompas.com - 08/10/2020, 19:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan pada program subsidi gas LPG 3 kilogram. Permasalahan itu diketahui dari hasil Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg yang dilakukan pada 2019 lalu.

"Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: 9,8 Juta Rumah Tangga Kaya Ikut Nikmati Subsidi Gas 3 Kg

Ipi menuturkan, pada aspek perencanaan, terdapat dua permasalahan yakni tidak jelasnya kriteria pengguna LPG bersubsidi dan tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG bersubsidi.

KPK menilai kriteria spesifik atau definisi masyarakat miskin penerima subsidi serta jenis-jenis usaha mikro yang bisa menerima subsdi belum jelas.

Terkait kuota penerima LPG bersubsidi, usulan dari daerah juga tidak berdasarkan pada data calon penerima yang valid.

"Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat, padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut," kata Ipi.

Baca juga: Pengusaha Warung Kopi Khawatir Omzet Menurun akibat Subsidi Gas 3 Kg Dicabut

Selanjutnya, pada aspek pelaksanaan, KPK menyoroti lemahnya sistem pengawasan distribusi serta lemahnya kendali dalam impelementasi penetapan harga eceran tertinggi.

Beberapa permasalahan yang ditemukan KPK antara lain kurangnya sosialisasi dari Pertamina dan agen kepada pangkalan yang menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook dengan benar.

Sanksi bagi pangkalan yang menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) juga dinilai masih minim.

Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota pun tidak mempunyai wewenang untuk menindak, hanya dapat memberi imbauan.

Selain itu, tidak beroperasinya pengaturan zonasi distribusi LPG Public Service Obligation (PSO) juga menjadi salah satu permasalahan yang disorot KPK.

"Dampaknya, terjadi manipulasi pengisian logbook. Semakin banyak persentase ke pengecer, maka harga semakin tidak terkendali. Ada indikasi pembelian rutin dan jumlah banyak oleh UMKM/RT untuk dijual kembali," kata Ipi.

Baca juga: Saat Gas 3 Kg Langka, Ada Rumah Makan yang Gunakan 25 Tabung

Pada kesimpulannya, KPK menilai upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas tidak efektif.

Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup juga dinilai telah terbukti gagal.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah dan PT Pertamina (Persero), yakni evaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.

"Kedua, Pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi," kata Ipi.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Kesehatan Anak Terancam

Ketiga, perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM).

Adapun kajian ini dilakukan KPK dengan sejumlah latar belakang. Salah satunya, anggaran subsidi yang terus membengkak.

"Subsidi minyak tanah pada tahun 2008 mencapai Rp 47,61 Triliun. Setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi justru meningkat menjadi Rp 58,14 Trilliun. Ini menjadi beban yang terus membengkak bagi negara," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com