Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2020, 19:38 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air.

Aksi unjuk rasa, di antaranya, berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat.

Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa hingga buruh menolak UU Cipta Kerja karena dianggap memangkas hak-hak masyarakat, misalnya dalam bab tentang ketenagakerjaan.

Para guru besar dan akademisi dari puluhan perguruan tinggi juga menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, dalam konferensi pers pada Rabu (7/10/2020), mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan aspirasi publik.

Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Ia menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.

Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi.

Presiden diminta terbitkan perppu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Dia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).

Direktur YLBHI Asfinawati saat memberikan keterangsn pers dalam acara Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Direktur YLBHI Asfinawati saat memberikan keterangsn pers dalam acara Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh.

Sebelum akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakukan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997.

Menurut UU 12/2011, perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.

Baca juga: Masif Penolakan UU Cipta Kerja, Sekjen MUI Minta Presiden Terbitkan Perppu

"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin, Selasa (6/10/2020).

Permintaan penerbitan Perppu juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan perppu.

Ia mengatakan, pemerintah harus mendengarkan suara penolakan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Istana: Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Syaikhu mengatakan, muatan UU Cipta Kerja merugikan pekerja/buruh, sementara memberikan karpet merah bagi pengusaha dan investor.

Ia berpendapat, UU Cipta Kerja justru menghadirkan ketidakadilan bagi para pekerja/buruh. Karena itu, ia pun dapat memahami aksi unjuk rasa yang digelar massa buruh.

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," ucapnya.

Pemerintah masih bergeming

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Dia mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). KOMPAS.com/Dian Erika Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020).
"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Diadang ke Jakarta, Buruh Minta Wali Kota Bekasi Desak Presiden Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Donny menuturkan UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," ucapnya.

Pada puncak aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja hari ini, Jokowi justru bertolak ke Kalimantan tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional atau food estate.

Diketahui, salah satu titik yang menjadi lokasi gelaran aksi para buruh adalah Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Sampaikan Aspirasi Buruh, KSP: Belum Ada Opsi Perppu

Kendati demikian, Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin membantah bahwa kunjungan kerja presiden ini dilakukan lantaran adanya demonstrasi buruh yang rencananya dilakukan di depan Istana.

"Tidak, agenda Presiden untuk (mengunjungi) food estate sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi besok," kata Bey, Rabu (7/10/2020).

"Presiden memang concern kepada ketahanan pangan nasional, karena seperti peringatan FAO, ada risiko kelangkaan pangan akibat pandemi. Jadi memang Presiden ingin meninjau langsung progres food estate ini," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi 'Permintaan'

Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi "Permintaan"

Nasional
KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Nasional
Bahas RAPBN 2024 dengan Pemerintah, Ketua Banggar DPR Ingatkan soal Dinamika Ekonomi Nasional dan Global

Bahas RAPBN 2024 dengan Pemerintah, Ketua Banggar DPR Ingatkan soal Dinamika Ekonomi Nasional dan Global

Nasional
Soal Indonesia vs Argentina, Wapres: Kalau Ada Waktu, Saya Menonton

Soal Indonesia vs Argentina, Wapres: Kalau Ada Waktu, Saya Menonton

Nasional
Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Nasional
Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Arab Saudi, Mendag Ingin Pelaku Usaha Kedua Negara Jalin Kerja Sama

Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Arab Saudi, Mendag Ingin Pelaku Usaha Kedua Negara Jalin Kerja Sama

Nasional
KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

Nasional
Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK

Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK

Nasional
Update 30 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 541 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.085

Update 30 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 541 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.085

Nasional
Istana Sebut Cawe-cawe Jokowi Bukan Berarti Beri Dukungan ke Capres Tertentu

Istana Sebut Cawe-cawe Jokowi Bukan Berarti Beri Dukungan ke Capres Tertentu

Nasional
Tujuh Kali Cawe-cawe Keluar dari Mulut Jokowi

Tujuh Kali Cawe-cawe Keluar dari Mulut Jokowi

Nasional
Jokowi Luncurkan Logo Resmi IKN 'Pohon Hayat'

Jokowi Luncurkan Logo Resmi IKN "Pohon Hayat"

Nasional
Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Nasional
Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com