Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Surati Jokowi Sampaikan Aspirasi Buruh, KSP: Belum Ada Opsi Perppu

Kompas.com - 08/10/2020, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, hingga kini belum ada opsi dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) demi membatalkan UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Doni menanggapi kepala daerah yang menyurati Presiden Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi buruh agar pemerintah menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Salah satu surat aspirasi buruh disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni JR (judicial review)," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya. Biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," ujar dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Masif, Polri Imbau Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Uji Materi ke MK

Donny mengatakan, pemerintah sudah semaksimal mungkin mendengarkan aspirasi buruh dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ia mengatakan opsi penerbitan perppu belum dimunculkan karena pemerintah dan DPR telah membahas bersama UU tersebut.

"Aspirasi publik didengar, tentu saja dihargai. Tetapi opsi perppu belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tidak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan," kata dia.

Adapun hingga saat ini mahasiswa dan buruh berdemonstrasi di beberapa kota di Indonesia secara serempak.

Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

Mereka menuntut pemerintah menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Hal itu disebabkan buruh menilai banyak pasal yang merugikan pekerja dalam UU Cipta Kerja seperti ketidakjelasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang ketentuannya kini dihapus dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai akan membuat outsourcing akan semakin menggurita karena tidak lagi dibatasi untuk bidang tertentu.

Baca juga: Masif Penolakan UU Cipta Kerja, Sekjen MUI Minta Presiden Terbitkan Perppu

Surat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil sebelumnya beraudiensi dengan perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja saat demonstrasi di Bandung berlangsung, Kamis (8/10/2020).

Dengan pengawalan ketat, ia pun datang membelah kerumunan massa mendekat sumber suara.

Dalam pidatonya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa aspirasi para buruh telah ia dengar langsung seperti masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah dan lainnya.

"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Emil, sapaan akrabnya.

Ia pun menyetujui permintaan para buruh untuk mengeluarkan surat resmi yang berisi aspirasi para buruh untuk ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

Ridwan Kamil juga sudah menulis dua surat tersebut yang rencananya dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

"Rekomendasi dari perwakilan buruh, agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden, yang isinya adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU omnibus law. Kedua, meminta presiden untuk meminimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tandatangan presiden," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com