Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Surati Jokowi Sampaikan Aspirasi Buruh, KSP: Belum Ada Opsi Perppu

Kompas.com - 08/10/2020, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, hingga kini belum ada opsi dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) demi membatalkan UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Doni menanggapi kepala daerah yang menyurati Presiden Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi buruh agar pemerintah menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Salah satu surat aspirasi buruh disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni JR (judicial review)," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya. Biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," ujar dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Masif, Polri Imbau Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Uji Materi ke MK

Donny mengatakan, pemerintah sudah semaksimal mungkin mendengarkan aspirasi buruh dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ia mengatakan opsi penerbitan perppu belum dimunculkan karena pemerintah dan DPR telah membahas bersama UU tersebut.

"Aspirasi publik didengar, tentu saja dihargai. Tetapi opsi perppu belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tidak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan," kata dia.

Adapun hingga saat ini mahasiswa dan buruh berdemonstrasi di beberapa kota di Indonesia secara serempak.

Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

Mereka menuntut pemerintah menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Hal itu disebabkan buruh menilai banyak pasal yang merugikan pekerja dalam UU Cipta Kerja seperti ketidakjelasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang ketentuannya kini dihapus dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai akan membuat outsourcing akan semakin menggurita karena tidak lagi dibatasi untuk bidang tertentu.

Baca juga: Masif Penolakan UU Cipta Kerja, Sekjen MUI Minta Presiden Terbitkan Perppu

Surat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil sebelumnya beraudiensi dengan perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja saat demonstrasi di Bandung berlangsung, Kamis (8/10/2020).

Dengan pengawalan ketat, ia pun datang membelah kerumunan massa mendekat sumber suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com