JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya menemui massa aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, kata Aboe, omnibus law UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah.
"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pihak pengusul," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Sekjen PKS Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
Aboe juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, ia mendorong elemen masyarakat mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PKS telah mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK," ujar Aboe.
Baca juga: Politisi PKS Sebut Anggota DPR Tak Pegang Draf Final UU Cipta Kerja saat Hari Pengesahan
Lebih lanjut, Aboe mengatakan, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
Namun, ia mengingatkan agar aksi demonstrasi tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.
"Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi," pungkasnya.
Baca juga: Istana: Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada pilihan perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.
Baca juga: Masif Penolakan UU Cipta Kerja, Sekjen MUI Minta Presiden Terbitkan Perppu
Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.
"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.