Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Segera Temui Massa Aksi Penolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 17:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya menemui massa aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, kata Aboe, omnibus law UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah.

"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pihak pengusul," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Sekjen PKS Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Aboe juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, ia mendorong elemen masyarakat mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"PKS telah mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK," ujar Aboe.

Baca juga: Politisi PKS Sebut Anggota DPR Tak Pegang Draf Final UU Cipta Kerja saat Hari Pengesahan

Lebih lanjut, Aboe mengatakan, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.

Namun, ia mengingatkan agar aksi demonstrasi tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.

"Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi," pungkasnya.

Baca juga: Istana: Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada pilihan perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.

Baca juga: Masif Penolakan UU Cipta Kerja, Sekjen MUI Minta Presiden Terbitkan Perppu

Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com