JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, hingga kini keberadaan naskah final UU itu masih menjadi misteri.
Padahal, pada saat yang sama gelombang unjuk rasa menguat di berbagai daerah, bahkan berujung bentrokan fisik antara demonstran dan aparat keamanan yang berjaga. Para pengunjuk rasa meminta agar UU yang banyak memuat pasal kontroversial itu dibatalkan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui bahwa hingga kini belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Sekalipun, UU itu telah disahkan sebelumnya.
Menurut dia, masih ada sejumlah penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf UU itu.
Baca juga: Dari Jalan Diponegoro, Mahasiswa dan Buruh Konvoi Menuju Istana untuk Tolak UU Cipta Kerja
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Keberadaan naskah UU Cipta Kerja sebelumnya dipertanyakan oleh sejumlah anggota dewan dan anggota Baleg DPR.
Salah satunya yaitu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Baca juga: Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak
Pasalnya, meski pengambilan keputusan Tingkat I telah dilakukan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Tingkat II atau pengesahan, hingga kini dirinya belum memegang naskah final UU tersebut.
“Ada apa di balik semua ini?" kata dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.tv.
Diketahui, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menjadi fraksi yang ngotot agar RUU Cipta Kerja tidak disahkan.
Bahkan, pada saat Sidang Paripurna dilaksanakan untuk mengambil keputusan pengesahan, Fraksi Partai Demokrat memilih walkout dari ruang sidang.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Sesuai Pasal 163 huruf c dan e Tata Tertib DPR, Hidayat menambahkan, setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU yang akan disahkan.
Ia mengaku heran. Sebab, pada saat seluruh fraksi diminta menyampaikan pandangannya, tetapi draf RUU itu justru belum diserahkan.
Ia menilai pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU ini terkesan terburu-buru.
Sebab, bila merujuk jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, seharusnya waktu pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8 Oktober, di mana pada saat yang sama elemen buruh dan masyarakat berencana melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan pada 6-8 Oktober 2020.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata