JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI memastikan akan menyelidiki kasus peretasan situs sejumlah lembaga, termasuk situs Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), dpr.go.id.
"Diselidiki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (8/10/2020) siang.
Argo enggan berspekulasi saat ditanya kaitan aksi peretasan tersebut dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Argo, motif peretasan itu akan diketahui setelah penyelidikan selesai dilakukan.
"Nanti setelah ada hasil lidik," ujar Argo.
Baca juga: Situs Web Diretas, DPR Diubah Menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat
Diberitakan sebelumnya, situs web DPR yang beralamat dpr.go.id diretas.
Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat". Padahal, DPR merupakan singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat".
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut. Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.
Baca juga: Istana: Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Johnny mengatakan, Tim Teknologi Informasi DPR sedang memperbaiki situs web DPR.
"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.