JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (8/10/2020).
Dalam persidangan ini, Sri Mulyani mewakili presiden dan pemerintah.
"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
Sri Mulyani menjelaskan, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15.
Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3.
Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
Baca juga: Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi
"Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan, pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan RUU oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan