Selain itu, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat turut menjadi anggota tim pelaksana. Tim pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tim pelaksana ini mempunyai sejumlah tugas, diantara melakukan pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan rencana aksi percepatann pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Selain Keppres, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menjelaskan secara rinci tugas masing-masing kementerian dalam percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Dalam inpres itu disebutkan bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat harus dilakukan dengan perspektif sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).
Inpres itu juga mengatur pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.