JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti meminta polisi tidak melakukan provokasi saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah mahasiswa BEM SI di depan Istana Kepresidenan.
"Polisi sebagai pihak yang memiliki peran mengamankan, seharusnya mengamankan, bukan malah memberikan provokasi-provokasi bahwa unjuk rasa merupakan sesuatu hal yang negatif," ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Fatia mengatakan, belakangan ini polisi banyak mengeluarkan jargon-jargon ataupun himbauan-himbauan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Gunadarma Depok Bergerak ke Jakarta
Hal yang dilakukan polisi, menurut Fatia, di luar mandat undang-undang mengenai kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul.
Ia mengatakan, demonstrasi dan kebebasan menyatakan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
"Bahwa yang dinamakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dan hal tersebut merupakan sebuah bentuk aspirasi masyarakat yang juga dihormati oleh undang-undang," ujar Fatia.
Baca juga: Diduga Menyusup Aksi Demo Buruh di Cianjur, Sejumlah Remaja Diamankan
"Ini adalah soal aspirasi masyarakat secara luas, yang di mana harus didengarkan oleh pemerintah dan menjadi salah satu media bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," lanjut dia.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan dan Gedung DPR, Kamis ini.
Dalam aksi tersebut, buruh, mahasiswa dan elemen lain akan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah seperti dilansir dari situsKompas.tv Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Ada Unjuk Rasa, Pintu Keluar Tol Dalam Kota di Pejompongan Ditutup
Andi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.
Para peserta aksi, juga tak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.
"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.